INTERAKSI.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa sejumlah platform digital besar yang aktif melayani pengguna Indonesia belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sebanyak 25 perusahaan telah menerima surat pemberitahuan resmi, di antaranya ChatGPT (OpenAI), Duolingo, Dropbox, dan Cloudflare.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan regulasi terkait kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh layanan digital yang beroperasi atau memberikan akses kepada pengguna di Indonesia.

Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan data masyarakat serta memastikan penyelenggaraan layanan digital berada dalam pengawasan hukum nasional.

Baca juga: DJI Osmo Action 6 Resmi Meluncur: Sensor Lebih Besar, Kualitas Gambar Naik Drastis

Kewajiban pendaftaran PSE sendiri tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan digital, baik lokal maupun asing, wajib mendaftar sebelum beroperasi. Ketentuan ini berlaku atas dasar aktivitas layanan, bukan lokasi perusahaan berdiri.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran platform di Indonesia. Ketentuan sanksi ini tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dalam regulasi tersebut.

Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan, Komdigi meminta seluruh layanan digital yang belum terdaftar untuk segera melakukan proses registrasi.

Pemerintah menegaskan bahwa tindak lanjut akan dilakukan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditetapkan.

Daftar Platform yang Diberi Pemberitahuan

Berikut daftar lengkap 25 platform yang diwajibkan segera melakukan pendaftaran PSE:

• Cloudflare, Inc.
• Dropbox, Inc.
• Flextech, Inc.
• OpenAI, L.L.C.
• Duolingo, Inc.
• Marriott International, Inc.
• PT Duit Orang Tua
• Accor S.A.
• InterContinental Hotels Group PLC (IHG)
• PT HIJUP.COM
• PT Kasual Jaya Sejahtera
• Fashiontoday
• PT Beiersdorf Indonesia
• Shutterstock, Inc.
• Getty Images, Inc.
• PT Kaio Tekno Medika
• Fine Counsel
• PT Halo Grup Indo
• PT Afiliasi Kontenindo Jaya
• PT Inggris Prima Indonesia
• Wikimedia Foundation
• PT Media Kesehatan Indonesia
• PandaDoc Inc.
• airSlate, Inc.
• PT Zoho Technologies

Kebijakan ini menegaskan arah pemerintah dalam memperkuat regulasi teknologi dan tata kelola data di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital global oleh masyarakat.

Author