INTERAKSI.CO, Jakarta – Nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, disebut dalam laporan dugaan penipuan trading kripto yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum menetapkan tersangka.
Mengutip laporan Detik.com, Senin 12 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto dari seorang pelapor berinisial Y. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan terkait aktivitas kripto itu telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y. Terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi Hermanto pada Minggu 11 Januari 2026.
Baca juga: Menkes Soroti Mahal Tiket Pesawat untuk Relawan Kesehatan ke Daerah Bencana Sumatera
Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut guna melengkapi keterangan dan dokumen yang diperlukan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kronologi peristiwa serta pihak pihak yang terlibat dalam laporan tersebut.
Di luar jalur resmi kepolisian, informasi mengenai laporan dugaan penipuan ini juga beredar di media sosial. Akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi bahwa laporan tersebut diinisiasi oleh akun @skyholic888.
Dalam salah satu unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa para korban selama ini merasa dibungkam dan dimanipulasi sehingga enggan melapor ke pihak berwajib.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, kasus ini bermula ketika pelapor bergabung dalam grup Discord Akademi Crypto. Di dalam grup tersebut, pelapor menerima tawaran untuk mengikuti aktivitas trading kripto dengan skema dan sinyal yang diklaim memiliki potensi keuntungan besar.
Pada Januari 2024, pelapor disebut menerima sinyal untuk membeli koin Manta dengan klaim potensi kenaikan harga mencapai 300 hingga 500 persen. Pelapor kemudian membeli koin tersebut dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp3 miliar.
Namun, setelah pembelian dilakukan, harga koin Manta justru mengalami penurunan tajam. Nilainya disebut anjlok hingga sekitar 90 persen, jauh dari potensi keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab. Semua pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.




![[Review] Wildoze dan Angka 27](https://interaksi.co/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0014-218x150.jpg)
