INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menegaskan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan makan dan minum pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Perda tersebut menjadi landasan utama dalam pengaturan aktivitas usaha makanan, minuman, serta hiburan demi menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah puasa masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata, menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2005 memuat tiga klausul utama, yakni larangan, pengawasan, dan ketentuan pidana bagi pelanggar.
“Perda ini secara tegas mengatur larangan membuka restoran, warung, kedai, depot, kafe, rombong, dan jenis usaha lainnya yang menyediakan makan dan minum selama waktu puasa di bulan Ramadan di wilayah Kota Banjarbaru,” ujarnya, Kamis (5/2).
Baca juga: DKP3 Pastikan Menu MBG di Banjarbaru Aman
Selain usaha makan dan minum, Perda tersebut juga mengatur pembatasan terhadap kegiatan hiburan umum seperti karaoke, diskotik, kafe, salon, serta usaha sejenis yang dinilai tidak selaras dengan suasana Ramadan. Pengawasan pelaksanaan aturan ini dilaksanakan oleh Satpol PP atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Dalam Perda juga diatur ketentuan pidana bagi pelanggar. Untuk pelanggaran terhadap pasal larangan utama, ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Sementara pelanggaran terhadap pasal pembatasan kegiatan tertentu diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Meski demikian, Denny mengakui bahwa ketentuan sanksi pidana dalam Perda tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini menjadi salah satu catatan dan masukan dari DPRD Kota Banjarbaru dalam pembahasan lintas Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
“Ada masukan bahwa sanksi denda dan kurungan dalam Perda ini perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Namun prinsip pembatasan kegiatan selama Ramadan tetap harus dijalankan,” katanya.
Dalam pembahasan itu, turut disoroti dampak Perda terhadap sejumlah jenis usaha, termasuk rumah makan dan arena olahraga seperti billiard. Pelaku usaha billiard menyampaikan keberatan karena aktivitas mereka dinilai lebih bersifat olahraga dan pembinaan keterampilan, bukan hiburan malam.
Sebagai jalan tengah, Pemkot Banjarbaru bersama DPRD dan SKPD terkait sepakat mengusulkan penerbitan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan. Surat edaran tersebut akan mengatur tata cara penerapan Perda tanpa mengubah substansi aturan yang sudah ada.
“Surat edaran ini hanya mengatur teknis pelaksanaan, agar pelaku usaha tetap menghormati Perda Nomor 4 Tahun 2005 dan suasana Ramadan,” jelas Denny.
Dalam skema tersebut, pelaku usaha diminta mematuhi ketentuan administratif, termasuk tidak memfasilitasi aktivitas makan, minum, atau merokok di tempat usaha tertentu selama Ramadan.
Khusus rumah makan, operasional selama waktu puasa masih dimungkinkan dengan penyesuaian, seperti layanan pesan antar dan take away, serta pemberian tanda atau peringatan bagi pengunjung.
“Yang boleh makan di tempat hanya mereka yang memiliki uzur. Selebihnya dilayani dengan sistem take away. Ini bentuk penyesuaian agar usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan Perda,” pungkasnya.





