INTERAKSI.CO, Jakarta – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara, Muhamad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Pengajuan banding tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, Hamdan Zoelva, pada Kamis 5 Maret 2026.

Selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Baca juga: BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Total Anggaran Capai Rp220 Miliar

Dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara yang juga menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, turut mengajukan banding.

Keduanya sebelumnya divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Menurut Hamdan Zoelva, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan. Hal tersebut membuat tim kuasa hukum belum dapat menyusun memori banding secara lengkap.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa dalam perkara ini pada 26 hingga 27 Februari 2026.

Selain Kerry, Dimas, dan Gading, sejumlah pejabat perusahaan energi juga dijatuhi hukuman penjara.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Sementara itu, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono masing-masing divonis 10 tahun penjara.

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi serta Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin juga dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan sembilan terdakwa tersebut terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,4 triliun serta sekitar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Author