INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat, termasuk hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil perhitungan, nilai kerugian negara mencapai Rp 5.083.686.600,67.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengatakan perkembangan penanganan perkara tersebut mengalami kemajuan signifikan setelah keluarnya laporan audit resmi dari BPKP.
“Setelah ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP, maka kami menetapkan tersangka satu orang berinisial T,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dari informasi yang dihimpun, tersangka berinisial TAN berasal dari pihak swasta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek sewa komputer, server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, produk yang disediakan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan, bahkan sebagian di antaranya tidak berfungsi secara optimal.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, T langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Terhitung hari ini, T dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan,” jelas Ardian.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek tersebut menyangkut fasilitas penunjang pendidikan di sekolah dasar yang seharusnya mendukung pelayanan belajar mengajar.
Kejari Banjarmasin menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.





