INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan BBM Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di berbagai daerah.
Temuan tersebut diperoleh dari rapat dengar pendapat, investigasi lapangan, serta laporan masyarakat, terutama dari kalangan pelaku usaha angkutan.
Ketua Pansus BBM DPRD Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin menegaskan distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil.
“BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan segelintir oknum. Kami menemukan pola premanisme di SPBU, penyalahgunaan barcode, hingga praktik pelangsiran yang merugikan sopir, nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Syaripuddin di Banjarmasin, Senin (7/7/2026).
Baca juga: Hasnuryadi Sulaiman Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Kalsel Periode 2026–2030
Berdasarkan hasil pengawasan Pansus, realisasi penyaluran Biosolar atau Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kalimantan Selatan hingga Mei 2026 baru mencapai 32 persen dari kuota tahunan. Angka tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan tren pada tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Pansus juga menemukan sejumlah SPBU yang justru mencatat realisasi penyaluran jauh melebihi kuota. Kondisi tersebut diduga mengindikasikan adanya kebocoran distribusi BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak.
Pansus turut menerima laporan dari Ikatan Sopir Angkutan Material Bersatu (ISAM Bersatu) Kabupaten Tanah Laut mengenai dugaan pungutan liar, praktik premanisme, hingga penggunaan barcode ilegal atau “barcode siluman” di sejumlah SPBU.
Selain itu, ditemukan pula dugaan pembatasan layanan terhadap kendaraan angkutan umum di beberapa SPBU, sementara kendaraan pelangsir dalam jumlah besar tetap memperoleh pelayanan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pansus mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) BBM Kalimantan Selatan yang melibatkan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Polda Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai SK Gubernur Nomor 188.44/0545/KUM/2021.
Pansus juga meminta pemerintah membuka data kuota dan realisasi penyaluran BBM bersubsidi secara transparan hingga tingkat kabupaten/kota dan masing-masing SPBU.
Selain itu, DPRD mengusulkan audit menyeluruh terhadap transaksi berbasis QR Code, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, serta SPBU yang diduga melakukan pelanggaran.
Pansus juga menegaskan agar sektor industri, pertambangan, dan perkebunan menggunakan BBM non-subsidi sehingga kuota subsidi benar-benar dinikmati oleh nelayan, petani, pelaku UMKM, dan angkutan rakyat.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem penetapan kuota agar disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap daerah, sektor ekonomi, serta kondisi musiman, bukan hanya berdasarkan data konsumsi historis.
“Kami mendorong agar dalam 90 hari ke depan sudah ada langkah nyata, mulai dari keterbukaan data, dashboard pengawasan bersama, hasil audit SPBU bermasalah, hingga sanksi tegas bagi pelanggar. Rakyat kecil tidak boleh lagi dikorbankan oleh mafia pelangsir,” ujar Syaripuddin.
Pansus BBM DPRD Kalimantan Selatan memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui rapat koordinasi lanjutan bersama BPH Migas dan seluruh pemangku kepentingan agar distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.





