INTERAKSI.CO, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Melalui Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026, penggunaan media sosial saat jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintah, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Baca juga: PTAM Bersujud Tingkatkan Kompetensi Operator demi Jaga Kualitas Air dan Pelayanan kepada Pelanggan

Selain itu, Bupati yang akrab disapa Bang Arul juga mengingatkan seluruh aparatur agar tidak menampilkan gaya hidup mewah atau flexing di media sosial.

ASN dan non-ASN diminta menghindari unggahan yang memperlihatkan kemewahan, perilaku konsumtif, maupun gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, serta etika sebagai aparatur pemerintah.

Pemerintah juga melarang pegawai mengunggah, membagikan, atau memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, maupun konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial diharapkan menjadi sarana yang positif untuk mengedukasi masyarakat, menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, mempublikasikan inovasi pelayanan publik, serta menyampaikan berbagai capaian program pemerintah daerah.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Author