INTERAKSI.CO, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar Sosialisasi Pedoman dan Monitoring Evaluasi Penerimaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman calon penerima hibah terkait mekanisme pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (22/7/2026), dibuka langsung oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli didampingi Wakil Bupati Syairi Mukhlis dan Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin.

Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Minggu Basuki, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, kepala perangkat daerah terkait, organisasi keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para calon penerima hibah.

Baca juga: Festival Budaya Saijaan 2026 Ajak Wisatawan Menyaksikan Ritual Laut

Dalam sambutannya, Bupati H. Muhammad Rusli menegaskan bahwa dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada organisasi, lembaga, maupun rumah ibadah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh penerima hibah agar memahami setiap tahapan administrasi, mulai dari pemberkasan, pencairan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Penerima hibah harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Administrasi, pemberkasan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana harus jelas agar pengelolaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Bupati.

Menurutnya, program hibah merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Oleh sebab itu, bantuan yang diterima diharapkan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Bupati juga mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat sekitar 130 penerima hibah yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlanjutan program tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan di bidang sosial dan keagamaan.

Pada kesempatan itu, Bupati didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah menyerahkan bantuan dana hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima, yakni Masjid Nurul Falah Desa Sebelimbingan, Langgar Al Hikmah Desa Semayap, Majelis Taklim Riyadhatun Nafsi Desa Baharu Utara, serta Rumah Tahfiz Darul Falah Kelurahan Kotabaru Hilir.

Selain sosialisasi, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru.

Para narasumber memaparkan berbagai materi terkait pedoman, tata cara pencairan, pengelolaan, monitoring, evaluasi, hingga mekanisme pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru berharap seluruh penerima hibah memiliki pemahaman yang baik mengenai kewajiban administrasi dan pelaporan, sehingga pengelolaan dana hibah dapat berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Author