INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru mengubah waktu pelaksanaan pembelajaran di sekolah menyusul semakin maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada aktivitas pendidikan.

Sekolah diminta memulai pembelajaran pukul 09.00 WITA untuk mengantisipasi paparan kabut asap.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor 400.3.5/1738/P.SMP/Disdik tentang Proses Pembelajaran pada Saat Terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan Lingkup Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Tahun 2026, tertanggal 19 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut dikutip pewarta dari unggahan Instagram Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby pada Selasa, 19 Agustus 2026. Dalam unggahannya, Lisa membagikan surat edaran Dinas Pendidikan mengenai penyesuaian proses pembelajaran saat terjadi karhutla.

Surat edaran ditujukan kepada pengawas SMP, pengawas SD, penilik, MKKS, K3SD, PKBM dan SPNF SKB, serta sekolah negeri dan swasta di Kota Banjarbaru itu, Dinas Pendidikan meminta satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi karhutla.

“Sehubungan dengan semakin maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Banjarbaru yang berimbas juga pada kegiatan pembelajaran,” bunyi edaran tersebut.

Dinas Pendidikan mengatur satuan pendidikan dapat memulai pembelajaran pukul 09.00 WITA secara situasional bagi sekolah yang terdampak. Aktivitas belajar untuk jenjang PAUD berakhir pukul 11.30 WITA, SD pukul 14.00 WITA, sedangkan SMP pukul 15.00 WITA.

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan pada absensi Banjarbaru Bagawi. Jika terdapat keterlambatan akibat kondisi kabut asap, sekolah diminta melaksanakan pembelajaran dengan melampirkan foto yang dilengkapi waktu dan GPS saat kegiatan berlangsung.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melaporkan rekap pembelajaran tersebut kepada pengawas atau penilik pembina sekolah.

Dinas Pendidikan turut meminta kegiatan pembelajaran yang biasa dilakukan di luar ruangan disesuaikan dengan kondisi kabut asap. Penyesuaian dilakukan agar tingkat kepekatan kabut asap tidak mengganggu kesehatan warga sekolah maupun proses pembelajaran.

Selain itu, kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan pihak terkait sebagai langkah antisipasi penanggulangan kabut asap, antara lain dengan Dinas Kesehatan melalui puskesmas, BPBD, serta perangkat kewilayahan seperti camat dan lurah se-Kota Banjarbaru.

Pengawas pembina dan penilik masing-masing satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan serta pembinaan untuk mendukung langkah antisipasi penanggulangan kabut asap dan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.

Author