INTERAKSI.CO, Pelaihari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan mendorong produk unggulan Kabupaten Tanah Laut memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG).

Langkah tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Pembentukan Tim Percepatan dan Pengawalan Permohonan Potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Tanah Laut” yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tanah Laut, Senin (24/8/2026).

Dalam forum tersebut, dua komoditas lokal menjadi perhatian, yakni Pisang Tundang dari Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, dan Beras Mayang Jambun dari Desa Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur.

FGD tersebut menjadi langkah awal untuk memetakan potensi sekaligus mempercepat proses pengajuan perlindungan IG terhadap produk khas yang memiliki karakteristik dan keterkaitan dengan wilayah Tanah Laut.

Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Riswandi.

Turut hadir Kepala Disnakerind Tanah Laut Ulil Amri Bahtiar, Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) Meldayanoor, Ketua GEKRAFS Tanah Laut Aditya Agung Laksono, sejumlah perangkat daerah terkait, serta Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Priangan dari Desa Bumi Jaya selaku pengembang Pisang Tundang.

Sejumlah pemangku kepentingan lainnya juga hadir, termasuk Ketua Gerakan Kewirausahaan Nasional dan Ketua MPG Sasirangan Kalsel.

Pembahasan difokuskan pada potensi produk lokal yang memiliki keunggulan dan karakteristik khas daerah sehingga berpeluang memperoleh perlindungan melalui skema Indikasi Geografis.

Pisang Tundang menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian karena telah berkembang di wilayah Tanah Laut dan memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok tani di wilayah pengembangannya.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, mengatakan FGD tidak hanya membahas strategi, tetapi juga menjadi forum pendataan awal serta inventarisasi dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan.

“Dokumen yang dipersiapkan antara lain dukungan tertulis dari pemangku kepentingan, dokumentasi foto dan video, data lokasi, serta penyusunan naskah akademis dan berbagai dokumen pendukung lainnya,” kata Riswandi.

Dari hasil pembahasan, forum menyepakati Pisang Tundang Varietas Pelaihari menjadi prioritas dalam percepatan pengembangan dan pengajuan potensi Indikasi Geografis Kabupaten Tanah Laut.

Tahapan berikutnya adalah pembentukan Tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pisang Tundang. Tim tersebut nantinya ditetapkan melalui keputusan dan ditandatangani Bupati Tanah Laut.

Para pihak terkait juga didorong segera melengkapi berbagai dokumen sebagai bahan pengajuan, mulai dari dokumen tertulis, data lokasi, dokumentasi foto dan video, hingga naskah akademis yang menjelaskan karakteristik serta keterkaitan Pisang Tundang dengan wilayah Tanah Laut.

Riswandi menilai pembentukan MPIG menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengajuan IG tidak hanya ditentukan oleh karakteristik produk, tetapi juga membutuhkan kelembagaan masyarakat dan kolaborasi berbagai pihak.

“Pembentukan MPIG dinilai menjadi langkah penting karena keberhasilan pengajuan Indikasi Geografis tidak hanya bergantung pada produk, tetapi juga membutuhkan kelembagaan masyarakat dan kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga kualitas, karakteristik, serta keberlanjutan produk tersebut,” ujarnya.

Melalui upaya tersebut, produk lokal Tanah Laut diharapkan memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi sekaligus memperoleh perlindungan hukum.

Perlindungan Indikasi Geografis juga diharapkan dapat memperkuat identitas produk khas daerah serta mendorong keberlanjutan pengembangan komoditas lokal yang menjadi bagian dari potensi ekonomi masyarakat Tanah Laut.

Author