INTERAKSI.CO, Batulicin – Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Tanah Bumbu dimusnahkan menggunakan alat berat jenis tandem roller atau stum.
Ribuan botol tersebut merupakan hasil penindakan kepolisian terhadap peredaran minuman beralkohol selama pelaksanaan Operasi Pekat. Barang bukti kemudian dikumpulkan dan dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stum hingga seluruh botol hancur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, penindakan terhadap peredaran miras dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam kegiatan tersebut kita mengamankan sebanyak 2.946 botol miras dari berbagai merek.”
Selain melalui operasi, kepolisian juga melakukan patroli secara aktif terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Polisi mengingatkan agar aktivitas penjualan dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Penindakan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Pemusnahan ribuan botol miras itu menjadi salah satu bagian dari hasil pengungkapan dan penindakan Polres Tanah Bumbu yang disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (3/9/2026).





