INTERAKSI.CO, Batulicin – Polre Tanah Bumbu menyita flash disk berisi 60 video dan dua foto mesum dalam pengungkapan fakta baru kasus persetubuhan yang melibatkan oknum guru P3K berinisial AF (34) terhadap siswinya sendiri.
Pengungkapan rincian barang bukti dan perkembangan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Apriansa Sinatra dan Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
AKBP Novy membeberkan, aksi persetubuhan yang dilakukan oknum pendidik tersebut terhadap muridnya terjadi secara berulang sejak Agustus 2024 hingga April 2026.
”Total persetubuhan terjadi sebanyak kurang lebih 30 kali yang dilakukan di mobil, hotel, dan rumah korban,” tegas pihak kepolisian saat merilis barang bukti.
Kasus ini berawal dari komunikasi pesan singkat atau chatting pada tahun 2024 silam. Awalnya, tersangka hanya menanyakan kabar dan kegiatan sehari-hari korban. Namun, obrolan tersebut perlahan berkembang membahas masalah pribadi.
“Tersangka yang didorong oleh ketertarikan dan hasrat seksual kemudian merayu korban untuk berpacaran, kendati ia sadar betul bahwa muridnya tersebut masih di bawah umur,” kata AKBP Novy.
Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana merincikan, skandal ini terbongkar bermula dari kecurigaan istri tersangka. Sang istri yang secara tidak sengaja memeriksa telepon seluler AF sangat terkejut ketika mendapati adanya rekaman video porno suaminya bersama korban.
Berbekal temuan tersebut, istri pelaku langsung menelusuri identitas anak didalam video dan menemuinya secara langsung.
“Saat diklarifikasi oleh istri pelaku, korban akhirnya pasrah dan mengakui bahwa ia memang memiliki hubungan terlarang dengan tersangka,” ujar AKP Taufan.
Dalam pembaruan kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu set seragam sekolah dan pakaian dalam korban, satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik orang tua tersangka yang kerap digunakan sebagai lokasi persetubuhan, serta satu buah flash disk merek Sandisk berkapasitas 8 GB yang menjadi wadah penyimpanan puluhan rekaman video mesum tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Terkait spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya siswi lain yang menjadi korban, AKP Taufan mengaku pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Meski hingga saat ini belum ada korban baru yang memberikan keterangan resmi, ia meminta siapa pun yang merasa dirugikan agar berani mengambil langkah hukum.
”Kepada korban lainnya, silakan untuk melapor ke Polres Tanah Bumbu,” imbau Taufan.
Ia menekankan bahwa polisi akan menindaklanjuti dugaan tersebut jika memang didukung dengan laporan dan barang bukti yang sah.





