INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan sehingga total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU tersebut ditargetkan untuk sekitar 13,3 juta pekerja di Indonesia.
Rencana tersebut disampaikan Airlangga setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” ujar Airlangga.
Dengan skema tersebut, penerima BSU akan mendapatkan bantuan sekaligus sebesar Rp900 ribu untuk alokasi tiga bulan. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program tersebut mencapai hampir Rp12 triliun.
Belum Ada Rincian Penerima BSU 2026
Meski besaran dan sasaran program sudah diumumkan, pemerintah belum merinci seluruh persyaratan penerima, jadwal pencairan, maupun mekanisme penyaluran BSU untuk kuartal IV 2026.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh ketentuan BSU pada periode sebelumnya otomatis berlaku untuk program terbaru.
Pemerintah sebelumnya memang memiliki mekanisme pengecekan BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, ketentuan penerima untuk program kuartal IV 2026 masih perlu menunggu informasi resmi terbaru dari pemerintah.
Cara Cek BSU
Untuk memantau informasi dan status penerima BSU, pekerja dapat menggunakan kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman:
Pada mekanisme pengecekan sebelumnya, pekerja dapat memasukkan NIK sesuai KTP, mengisi kode keamanan, kemudian memilih menu pengecekan status.
Namun, apabila laman belum menampilkan status BSU 2026, hal tersebut tidak otomatis berarti seseorang tidak mendapatkan bantuan. Bisa saja data penerima untuk periode terbaru belum diperbarui.
Waspada Tautan Palsu
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap informasi BSU yang beredar melalui WhatsApp, media sosial atau pesan berantai.
Jangan sembarangan memasukkan NIK, nomor rekening, OTP, kata sandi atau data pribadi lainnya pada situs yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Informasi mengenai besaran BSU terbaru telah disampaikan pemerintah, tetapi rincian teknis mengenai penerima dan mekanisme pencairannya masih menunggu pengumuman lebih lanjut.
Dengan demikian, pekerja disarankan memantau informasi melalui kanal resmi Kemnaker agar tidak keliru mengikuti informasi mengenai BSU kuartal IV 2026.





