INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan. Ketiganya ditahan pada Kamis (22/10/2026).

Para tersangka terdiri atas AGK, Kepala BKSDA Kalsel yang masih aktif menjabat; MA, mantan Kepala BKSDA Kalsel; serta S, pegawai yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU).

Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat digiring dari ruang Pidana Khusus Kejati Kalsel menuju mobil tahanan menjelang malam. Salah seorang tersangka bahkan masih mengenakan kemeja batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di balik rompi tahanan.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, menjelaskan bahwa MA menjabat sebagai Kepala BKSDA Kalsel pada 2021 hingga 2023. Sementara itu, AGK menjabat sejak Juni 2024 hingga sekarang, sedangkan S bertugas sebagai Kasubbag TU sejak 2021 hingga sekarang.

Menurut Anton, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan untuk penguatan fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di lingkungan BKSDA Kalsel selama periode 2021 hingga 2024.

Dalam pelaksanaannya, dukungan kemitraan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama formal berbentuk in-kind, yakni dukungan berupa barang atau jasa. Namun, penyidik menemukan bahwa realisasinya dilakukan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.

Anton menjelaskan, penyaluran dana tersebut dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengeluaran keuangan negara dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan.

Kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar

Berdasarkan hasil penghitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.625.589.678 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Kejati Kalsel kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pada hari ini penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka,” ungkap Anton.

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarbaru.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan di BKSDA Kalsel. Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Author