INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mulai menindak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan saat jam kerja.
Setelah inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor kelurahan, empat pegawai dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menerima surat peringatan (SP).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin ASN, terutama terkait kehadiran dan pemanfaatan jam kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia telah menginstruksikan BKPSDM agar memberikan sanksi administratif kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Untuk yang tanpa keterangan, saya sudah instruksikan kepada BKPSDM untuk bisa memberikan surat peringatan agar mereka tidak mengulangi kembali,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Empat pegawai yang dipanggil masing-masing berasal dari Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kertak Baru Ulu, Antasan Besar, dan Teluk Dalam.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari sidak di empat kantor kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Jumat sebelumnya.
Pengawasan kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Senin (19/10/2026). Sehari berikutnya, Selasa (20/10/2026), sidak menyasar Puskesmas Sungai Andai dan Puskesmas Sungai Jingah.
Empat pegawai puskesmas terlambat
Dalam sidak di Puskesmas Sungai Andai, petugas menemukan empat pegawai datang terlambat. Sementara itu, seluruh pegawai Puskesmas Sungai Jingah tercatat hadir tepat waktu.
Sejumlah petugas Puskesmas Sungai Jingah juga menjalankan tugas di luar kantor. Mereka melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi enam warga di RT 3 Kelurahan Sungai Jingah.
Ichrom mengingatkan bahwa pegawai yang tidak berada di kantor ketika sidak berlangsung tidak serta-merta dianggap melanggar disiplin. Pemeriksaan harus mempertimbangkan alasan ketidakhadiran dan penugasan masing-masing pegawai.
“Ada beberapa pegawai yang tidak berada di tempat saat kami melakukan sidak, namun mereka juga memiliki alasan. Ada yang memang tugas ke lapangan, ada yang tanpa keterangan,” katanya.
Menurut Ichrom, penertiban tersebut menindaklanjuti arahan Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR untuk meningkatkan kinerja jajaran pemerintah kota.
Ia menegaskan bahwa disiplin kerja dapat dilihat dari sejumlah hal mendasar, mulai dari datang tepat waktu, menggunakan jam kerja untuk melayani masyarakat, hingga pulang sesuai ketentuan.
Pemkot Banjarmasin berharap pemanggilan dan pemberian surat peringatan menjadi bahan evaluasi bagi pegawai yang melanggar sekaligus pengingat bagi ASN lainnya agar menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.
Ichrom menekankan bahwa aparatur pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan tanggap terhadap kebutuhan warga.
“Kami mengimbau seluruh ASN meningkatkan disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.





