INTERAKSI.CO, Jakarta – Hingga Desember 2024, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai 80.000 orang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, menyebutkan angka tersebut berpotensi meningkat seiring dengan rencana PHK di puluhan perusahaan.
“(Jumlah PHK) sekitar 80 ribuan,” ujar Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
60 Perusahaan Potensial Melakukan PHK
Noel mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 60 perusahaan yang kemungkinan akan melakukan PHK dalam waktu dekat, membuat situasi ini semakin mengkhawatirkan. “Ini mengerikan sekali,” tambahnya.
Berdasarkan data Satudata Kemnaker, sepanjang Januari-November 2024, sebanyak 67.870 tenaga kerja telah kehilangan pekerjaan. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah pekerja ter-PHK tertinggi, mencapai 21,37 persen dari total kasus.
Upaya Pemerintah Mencegah PHK
Kemnaker terus berupaya untuk mencegah gelombang PHK, termasuk di perusahaan besar seperti Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Pemerintah telah mempersiapkan beberapa skema bantuan, termasuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang terdampak.
“Kami berharap tidak ada lagi PHK ke depannya, meskipun kami mengakui bahwa beberapa keputusan PHK merupakan dampak dari keputusan hukum yang tidak terelakkan,” tutur Noel.
Gelombang PHK yang terus meningkat menambah tekanan terhadap perekonomian nasional, sehingga pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia.