INTERAKSI.CO, Batulicin – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menegaskan bahwa semua layanan administrasi kependudukan di instansinya sepenuhnya gratis.
“Kami tidak memungut biaya untuk pengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen kependudukan lainnya,” ujar Gento pada Selasa (14/1/2025).
Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen tersebut.
“Segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu apabila ada pungli dalam proses pengurusan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Gento juga mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara mandiri untuk mencegah terjadinya pungli.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengurus adminduk sendiri guna menghindari pungli,” tambahnya.