INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menetapkan konten kreator Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (22/7/2026). Usai penetapan tersebut, Babeh Aldo juga langsung menjalani penahanan.
Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Babeh Aldo telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Utama PDAM Balangan, Arie Widodo.
Saat menjalani pemeriksaan, Babeh Aldo mengaku mendapat sekitar 35 pertanyaan dari penyidik terkait konten yang menjadi dasar pelaporan.
“Sampai tadi ini belum ditemukan unsur pidananya. Mereka masih mau gelar perkara lagi,” ujarnya saat itu.
Babeh Aldo juga menyatakan konten yang diunggahnya merupakan bentuk kritik sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat. Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Baca juga: Pakai BPKB Palsu, Pria di Tanah Bumbu Tipu Investor Rp21,7 Miliar
“Ini jadi pelajaran buat seluruh masyarakat bahwa hukum masih dijalankan sesuai prosedurnya. Kami dipanggil, kami datang, kami klarifikasi. Saya masih respek dengan Polda Kalsel,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun alasan dilakukan penahanan terhadap Babeh Aldo.
Sebelumnya, Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan AKBP Suprapto saat menemui massa aksi di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan pada Selasa (14/7/2026) mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat Babeh Aldo telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik menangani dua laporan berbeda yang diterima pada pertengahan Juni 2026.
Laporan pertama berasal dari Arie Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, sedangkan laporan kedua diajukan oleh Riski Amalia terkait dugaan manipulasi data.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.





