INTERAKSI.CO, Batulicin – Jajaran Polres Tanah Bumbu membeberkan kasus penipuan investasi angkutan batu bara berkeuntungan fiktif. Pelaku berinisial MR (29) diringkus setelah mengelabui korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

​Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengaku sebagai pemilik perusahaan angkutan tambang PT Satui Jaya Mulia ini menjual puluhan unit truk tronton dan mobil ke korban berinisial HD sejak Februari 2023 hingga Juni 2024.

​Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyertakan 23 BPKB yang dipesan secara khusus melalui media sosial. AKBP Novy menyebut, BPKB palsu itu didapatkan pelaku dari jejaring pembuat dokumen ilegal di Facebook.

​”Tersangka memperoleh BPKB palsu dengan cara memesannya melalui akun Facebook bernama ‘Irwan Doc’ yang ditemukannya di grup Facebook ‘Selendang Merah’. Biaya pembuatannya berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per BPKB,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo saat Konferensi Pers di hadapan awak media, Senin (20/7/2026).

​AKBP Novy menjelaskan, modus tersangka terbilang sangat rapi. Pada BPKB palsu tersebut, MR hanya mengubah identitas nama pemilik kendaraan menjadi atas namanya sendiri. Sedangkan nomor rangka dan nomor mesin tetap disesuaikan dengan fisik unit yang ditawarkan.

​”Sehingga pada saat korban melakukan pengecekan fisik maupun pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya tampak sesuai. Hal itulah yang membuat korban yakin bahwa BPKB tersebut asli,” tambah AKBP Novy.

​Untuk memperkuat bujuk rayunya, tersangka menawarkan skema sale and lease back dengan cara kendaraan yang telah dibeli seolah-olah disewa kembali oleh tersangka untuk operasional tambang dengan imbal hasil 5 hingga 8 persen per bulan.

Skema fiktif ini sempat berjalan mulus selama satu tahun dengan total uang sewa yang dibayarkan mencapai Rp11,5 miliar demi membina kepercayaan korban.

​Kecurigaan korban baru menyeruak saat pembayaran sewa macet total. Setelah melaporkan kasus ini, korban belakangan mengetahui bahwa 23 BPKB yang dipegangnya adalah dokumen palsu setelah diverifikasi Ditlantas Polda Kalimantan Selatan. Sementara unit kendaraan tidak pernah diserahkan secara fisik.

​Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Taufan Maulana menambahkan bahwa BPKB palsu tersebut menggunakan sampul asli. Meski demikian, dokumen tersebut terbukti palsu dari ketidaksesuaian jenis font dan kode nomor di lembar dalam.

“​Jaringan pemalsu dokumen ini sendiri sebelumnya sudah masuk dalam penanganan Ditreskrimum Polda Kalsel,” ungkapnya.

​Kini tersangka MR telah mendekam di Rutan Polres Tanah Bumbu dengan penahanan paling lama 60 hari sebelum kasusnya dilimpahkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat palsu dan penipuan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Author