INTERAKSI.CO, Batulicin – BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat sinergi untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk kategori mustahik.
Melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), program ini membiayai kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pengelolaan dana sosial keagamaan dengan sistem perlindungan sosial nasional. Dengan skema ini, pekerja rentan tidak hanya menerima bantuan yang bersifat konsumtif, tetapi juga memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad, mengatakan masih banyak pekerja sektor informal seperti guru ngaji, marbot, pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, hingga pekerja harian yang belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
“Apabila pekerja tersebut termasuk dalam kategori mustahik, maka sudah menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada mereka,” ujar Idy.
Menurutnya, pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial yang mampu menjaga ketahanan ekonomi keluarga mustahik saat menghadapi risiko pekerjaan.
Ia menjelaskan, program tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 102 Tahun 2025, yang memperbolehkan penyaluran dana infak dan sedekah, bahkan zakat bagi fakir dan miskin jika diperlukan, untuk membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Fatwa MUI ini memberikan landasan syariah yang jelas bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu bentuk penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi pekerja rentan beserta keluarganya,” tegasnya.
Target 100 Ribu Pekerja Rentan
Sebagai tindak lanjut, BAZNAS RI menetapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu program prioritas.
Pada tahap awal tahun ini, BAZNAS menargetkan pembiayaan kepesertaan bagi 100 ribu pekerja rentan. Selain itu, seluruh BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota didorong memperluas implementasi program melalui koordinasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah.
Hingga saat ini, BAZNAS di berbagai daerah telah memberikan perlindungan kepada sekitar 45 ribu pekerja rentan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang selama ini sulit dijangkau.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja rentan, khususnya yang termasuk kategori mustahik, tetap memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Agung, pemanfaatan dana ZIS sebagai pembiayaan kepesertaan merupakan inovasi sosial yang mampu mempercepat perluasan cakupan perlindungan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja.
Program ini juga sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan (Coverage, Care, dan Credibility) yang berfokus pada perluasan perlindungan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Melalui sinergi seperti ini, perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja Indonesia beserta keluarganya,” ujar Agung.
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Siap Perkuat Kolaborasi
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyambut baik penguatan sinergi antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di daerah.
Menurutnya, pemanfaatan dana ZIS memungkinkan pekerja yang sebelumnya belum mampu membayar iuran secara mandiri tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Kolaborasi antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah nyata dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan menjangkau kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi,” ujar Vina.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin siap memperkuat koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat dan diimplementasikan secara optimal di daerah. Dengan kolaborasi yang baik, semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya semakin meningkat,” pungkasnya.





