INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima kini memasuki fase krusial. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menilai seluruh persyaratan utama untuk pemekaran wilayah tersebut telah terpenuhi dan siap dibawa ke tahap rapat paripurna.
Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar Komisi I DPRD Kalsel pada Senin (13/4/2026) di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin. Pertemuan tersebut melibatkan unsur pimpinan dewan, Komisi I, serta pihak eksekutif seperti Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA, hingga Sekretariat DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Syaripuddin, menyampaikan bahwa rapat tersebut difokuskan untuk memastikan kesiapan menyeluruh sebelum penjadwalan rapat paripurna.
“Kami ingin memastikan semua aspek sudah siap sebelum masuk ke paripurna,” ujarnya.
Baca juga: Tanah Kambatang Lima Menuju Paripurna DPRD, Bang Dhin Sambut Baik Langkah Gubernur Kalsel
Dari hasil pembahasan, seluruh indikator utama dinyatakan memenuhi ketentuan, mulai dari aspek administratif, teknis, hingga kajian kelayakan wilayah. Hasil kajian dari BRIDA juga disebut menjadi dasar kuat dalam menilai kesiapan pemekaran.
“Secara studi kelayakan dan administrasi, wilayah ini sudah layak untuk dimekarkan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan tidak ada kendala berarti dalam proses pemenuhan syarat. Bahkan, beberapa indikator dinilai melampaui batas minimal yang ditentukan.
“Minimal lima kecamatan, namun di sini sudah mencakup 12 kecamatan. Ini menunjukkan kesiapan yang sangat baik,” jelasnya.
Selain itu, faktor geografis turut menjadi pertimbangan penting. Jarak yang cukup jauh antara wilayah induk dan calon daerah baru dinilai dapat memengaruhi efektivitas pelayanan publik, sehingga pemekaran dianggap sebagai solusi strategis.
DPRD Kalsel bersama pihak terkait sepakat untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya, yakni rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada bulan depan.
Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat daerah, hasil tersebut akan segera diajukan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonomi baru.
DPRD Kalsel pun memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ke tingkat kementerian agar berjalan sesuai prosedur.
Dengan seluruh syarat yang telah terpenuhi, pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima kini tinggal menunggu keputusan resmi di tingkat pusat.





