INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyusun langkah untuk mengatasi lonjakan kebutuhan dokter umum di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Desakan ini menyusul berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 yang secara resmi menggugurkan aturan lama sejak 31 Desember 2024.
Bang Dhin, sapaan akrabnya membeberkan bahwa regulasi baru tersebut mengubah patokan perhitungan kebutuhan dokter. Jika sebelumnya didasarkan pada status rawat inap, kini mengacu pada kategori keterpencilan wilayah kerja. Hal ini memicu pembengkakan signifikan terhadap proyeksi kebutuhan dokter di wilayah Kalsel.
”Setelah kami hitung ulang, kebutuhan minimal dokter umum membengkak dari 586 orang menjadi 726 hingga 968 dokter. Ada kenaikan 24 hingga 65 persen dibanding perhitungan berbasis aturan lama,” tegas Bang Dhin, Minggu (6/9/2026).
Selain lonjakan kebutuhan formasi, persoalan pemerataan tenaga medis juga masih menjadi pekerjaan rumah kronis.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel per 2 Juni 2026 mencatat 13 dari 242 Puskesmas (5,37 persen) di Kalsel sama sekali tidak memiliki dokter umum. Kabupaten Kotabaru menjadi wilayah paling kritis dengan 11 dari 28 Puskesmas (39,29 persen) mengalami kekosongan dokter.
Merespons kedaruratan tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel melayangkan empat tuntutan kepada Pemprov. Di antaranya adalah segera mempublikasikan kategori resmi keterpencilan wilayah kerja Puskesmas, menyusun peta jalan pemenuhan dokter yang baru, serta memprioritaskan penempatan tenaga medis di Kabupaten Kotabaru.
”Penyesuaian alokasi Anggaran Tahun 2027 Bidang Sumber Daya Kesehatan juga harus segera diselaraskan dengan kebutuhan riil pasca-berlakunya Permenkes 19/2024. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut standar minimal pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.





