INTERAKSI.CO, Pelaihari – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfostasan) Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat koordinasi (rakor) operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) Tahun 2026, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Barakat, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, ini diikuti operator dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan, hingga rumah sakit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Rakor tersebut bertujuan memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memastikan pengelolaan pengaduan masyarakat berjalan secara efektif.
Kepala Diskominfostasan Tanah Laut, Rika Amalia, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, setiap permohonan informasi yang masuk melalui layanan PPID harus mendapat respons sesuai ketentuan. Penanganan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR juga perlu dilakukan secara cepat, tanggap, dan humanis agar aspirasi warga dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sistem digital, tetapi juga kedisiplinan operator dalam merespons permohonan informasi dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.
Tiga Poin Penekanan bagi Operator
Dalam rakor tersebut, Rika menekankan tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian seluruh operator, yakni disiplin waktu, disiplin administrasi, dan disiplin kolaborasi.
Pertama, disiplin waktu. Operator PPID dan SP4N-LAPOR wajib memberikan respons atau jawaban sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Kedua, disiplin administrasi. Operator diharapkan mampu menata administrasi pengelolaan informasi dan penanganan pengaduan secara tertib. Hal ini penting untuk memastikan setiap permohonan maupun laporan masyarakat tercatat dan ditangani dengan baik.
Ketiga, disiplin kolaborasi. Setiap perangkat daerah perlu memperkuat koordinasi dalam pelayanan informasi dan pengelolaan pengaduan agar proses tindak lanjut berjalan terstruktur dan menghasilkan pelayanan yang optimal.
Melalui rakor ini, Diskominfostasan Tanah Laut berharap seluruh operator semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Komitmen bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dan koordinasi diharapkan dapat mendorong peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik serta nilai Reformasi Birokrasi Kabupaten Tanah Laut secara berkelanjutan.





