INTERAKSI.CO, Pelaihari – DPRD Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (4/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Melalui agenda ini, pemerintah daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi kesepakatan.
Sidang paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri kepala daerah beserta jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Baca juga: Ketua DPRD Tanah Laut Hadiri Penandatanganan Hibah Masjid Hj. Siti Mariam kepada Pemkab Tanah Laut
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memaparkan arah perubahan kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi fiskal, kebutuhan pembangunan, serta dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rancangan Perubahan KUA memuat perubahan asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Sementara Rancangan Perubahan PPAS berisi perubahan prioritas program pembangunan beserta plafon anggaran sementara yang akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS akan dibahas bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperoleh kesepakatan bersama sebelum memasuki tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan tersebut diharapkan perubahan anggaran dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah demi mendukung pelayanan kepada masyarakat.





