INTERAKSI.CO, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin.

Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pembahasan ini dimulai sejak awal April lal pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yang kemudian berlanjut pada Kamis (23/4/2026) siang.

Agenda kali ini fokus pada penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atas pemandangan umum sejumlah fraksi DPRD.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati, memberikan jawaban eksekutif terkait sikap fraksi-fraksi di legislatif yang telah sepakat bahwa regulasi ini harus dicabut demi kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih aturan.

Yulian Herawati menjelaskan secara faktual, wilayah yang masuk dalam rencana pemekaran tersebut masih tetap menjalankan pelayanan di bawah administrasi kelurahan. Oleh karena itu, usulan pencabutan ini diyakini tidak akan membawa dampak negatif bagi masyarakat.

“Pencabutan Perda ini justru memberikan kepastian hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir karena selama ini pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana mestinya di bawah administrasi Kelurahan Batulicin,” ujar Yulian.

Lebih lanjut, Sekda memaparkan alasan teknis mengapa status wilayah tersebut tidak bisa menjadi desa.

Berdasarkan evaluasi terhadap Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Kelurahan Batulicin saat ini dinilai telah memiliki karakteristik perkotaan yang sangat kuat.

“Mata pencaharian masyarakatnya sudah heterogen, sehingga sudah dianggap sebagai wilayah perkotaan. Ada beberapa syarat lagi yang tidak terpenuhi sehingga tidak bisa dikembalikan ke status desa,” tegasnya.

Selain faktor karakteristik penduduk, akses transportasi dan komunikasi yang sudah maju di wilayah tersebut juga menjadi alasan tidak terpenuhinya syarat penataan desa.

Yulian juga menegaskan bahwa selama ini rencana Desa Batulicin Lama belum pernah menerima kucuran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Sehingga proses pencabutan ini dipastikan tidak mengganggu postur anggaran daerah,” pungkasnya.

Editor: Puja Mandela

Author