INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin menegaskan bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan terbebas dari praktik penyalahgunaan.
Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya nelayan kecil, petani, pelaku UMKM, angkutan umum, hingga sektor distribusi bahan pokok.
“Subsidi BBM adalah uang rakyat. Karena itu, tidak boleh ada kebocoran, tidak boleh ada permainan, dan tidak boleh ada pihak yang mengambil hak masyarakat kecil,” tegas Ketua Pansus.
Ia juga menyoroti persoalan antrean panjang di sejumlah SPBU di Kalimantan Selatan yang dinilai tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, antrean panjang menjadi indikator adanya persoalan dalam tata kelola distribusi BBM subsidi yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
“Antrean panjang adalah tanda ada masalah dalam tata kelola distribusi. Bisa karena kuota tidak sesuai kebutuhan, pasokan terlambat, atau ada pembelian yang tidak wajar,” ujarnya.
Baca juga: Bang Dhin Desak Perbaikan Akses Jalan Prioritas di Pamukan Utara
Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Kalimantan Selatan mendorong adanya pengawasan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pertamina, BPH Migas, aparat penegak hukum, dinas teknis, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Selain pengawasan, pansus juga meminta agar SPBU yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang berhak harus mendapatkan BBM subsidi. Yang tidak berhak jangan mengambil jatah rakyat kecil,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Kalimantan Selatan.





