INTERAKSI.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020–2022.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun, sehingga total mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan tidak sesuai ketentuan dan berdampak terhadap kualitas pemerataan pendidikan nasional.
“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa di persidangan.
Baca juga: ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal di BGN ke KPK
Jaksa juga menyebut terdapat peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.
Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun. Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat Kemendikbudristek dan konsultan teknologi kementerian.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai sidang, Nadiem meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut. Ia mempertanyakan besarnya hukuman yang diterimanya dibanding sejumlah perkara pidana berat lainnya.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujar Nadiem kepada awak media.
Ia juga mengaku terpukul dengan tuntutan uang pengganti bernilai triliunan rupiah yang menurutnya tidak mungkin mampu dibayarnya.
“Tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar,” katanya.
Nadiem menilai proses persidangan selama ini justru menunjukkan dirinya tidak bersalah. Ia bahkan mengaku berharap mendapatkan tuntutan bebas.
Meski merasa kecewa dan sakit hati, Nadiem menegaskan dirinya tidak menyesal pernah mengabdi di pemerintahan.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang hanya patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucapnya.
Ia juga menyebut risiko pribadi, termasuk kemungkinan dipenjara, telah menjadi konsekuensi yang siap dihadapinya sejak awal saat memutuskan terlibat dalam pemerintahan.





