INTERAKSI.CO – Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan penyimpangan pada proyek tahun anggaran 2025 itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan terdapat empat persoalan utama dalam proyek tersebut.

Berdasarkan temuan ICW, pengadaan jasa sertifikasi halal dilakukan dalam empat tahap berbeda dengan total anggaran mencapai Rp141,79 miliar untuk 4.000 volume pekerjaan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema KPR Subsidi 40 Tahun untuk Buruh

ICW menyoroti dugaan bahwa pengadaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi halal disebut seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), bukan BGN. Terlebih, SPPG disebut telah menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari.

Selain itu, ICW menduga terjadi pemecahan paket proyek untuk menghindari mekanisme tender terbuka. Empat paket pengadaan tersebut diketahui memiliki jenis pekerjaan, lokasi, hingga penyedia jasa yang sama, yakni PT BKI.

“Pemecahan paket diduga dilakukan untuk menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak dan membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran,” tulis ICW dalam laporannya.

Temuan lain yang disorot adalah dugaan praktik “pinjam bendera”. Berdasarkan penelusuran ICW di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), PT BKI disebut tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki kewenangan melakukan pendampingan sertifikasi halal.

ICW juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, estimasi biaya maksimal untuk 4.000 sertifikat halal kategori usaha menengah diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar.

Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut diduga mencapai Rp49,5 miliar.

Atas temuan itu, ICW mendesak KPK segera melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terdapat indikasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, merespons laporan tersebut dengan menyatakan pihaknya menghargai perhatian ICW terhadap proses sertifikasi halal di lembaganya.

“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal,” ujar Dadan.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari tunggakan anggaran tahun 2025 yang penyelesaiannya dilakukan pada 2026. Menurutnya, seluruh proses pembayaran nantinya tetap akan melalui mekanisme audit dan pengawasan.

Dadan memastikan sebelum pembayaran dilakukan, proyek tersebut akan direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum yang berlaku,” tegasnya.

Author