INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Syaripuddin, catatan Kemendagri tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan tahapan administratif sebelum penetapan peraturan daerah. Evaluasi tersebut harus menjadi dasar pembenahan perencanaan, pelaksanaan anggaran, pengawasan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Evaluasi Kemendagri merupakan alarm perbaikan. Pemerintah Provinsi harus memastikan setiap koreksi ditindaklanjuti, bukan sekadar diperbaiki secara administratif, tetapi juga diwujudkan dalam pembenahan tata kelola APBD,” ujar Syaripuddin.
Baca juga: Kebutuhan Dokter Puskesmas Kalsel Membengkak, Bang Dhin Desak Pemprov Segera Bertindak
Ia menyoroti realisasi belanja daerah 2025 yang hanya berada di kisaran 82,76 persen. Di sisi lain, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai sekitar Rp2,97 triliun atau 22,17 persen.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan yang perlu dievaluasi, baik dari sisi ketepatan perencanaan maupun kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan program yang telah dianggarkan.
“SiLPA yang besar harus dibedah secara objektif. Apakah disebabkan efisiensi, program yang tidak terlaksana, keterlambatan pengadaan, kelemahan perencanaan, atau rendahnya kinerja OPD. Jangan sampai anggaran tersedia, tetapi manfaatnya terlambat dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan serapan belanja dan SiLPA, Syaripuddin meminta Pemprov Kalsel memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen.
Ia juga menyoroti penyelesaian kewajiban jangka pendek, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, serta penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Syaripuddin menilai seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi bagian dari evaluasi harus masuk dalam daftar pengendalian tindak lanjut. Setiap temuan, kata dia, perlu dilengkapi organisasi perangkat daerah (OPD) penanggung jawab, batas waktu penyelesaian, bukti tindak lanjut, hingga perkembangan statusnya.
“Setiap temuan harus memiliki penanggung jawab dan tenggat waktu yang jelas. Apabila terdapat kerugian atau kekurangan penerimaan daerah, pemulihannya harus dipercepat dan dilaporkan secara terbuka kepada DPRD,” katanya.
Sebagai anggota Banggar, Syaripuddin merekomendasikan agar Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera mengoordinasikan BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, Bappeda, UKPBJ, Biro Perekonomian dan seluruh OPD terkait.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut yang terukur. Rencana itu setidaknya memuat matriks permasalahan, langkah penyelesaian, penanggung jawab, target waktu, keluaran yang harus dihasilkan serta indikator status merah, kuning dan hijau.
Laporan perkembangan tindak lanjut juga dinilai perlu disampaikan secara berkala kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Banggar akan mengawal tindak lanjut ini. Evaluasi Kemendagri harus menghasilkan APBD yang semakin disiplin, tepat sasaran, taat regulasi, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkas Syaripuddin.





