INTERAKSI.CO, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (24/8/2026).

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-3 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri unsur Forkopimda serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Penyampaian Nota Keuangan P-APBD 2026 dibacakan Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin.

Dalam pemaparannya, Eka menjelaskan penyusunan rancangan perubahan APBD 2026 berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.

Penyusunan anggaran juga diselaraskan dengan visi pembangunan daerah “Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan.”

Menurut Eka, rancangan perubahan APBD tersebut turut mempertimbangkan realisasi pendapatan daerah hingga semester I 2026 serta proyeksi pendapatan sampai akhir tahun anggaran.

Dalam rancangan P-APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.842.439.067.553 atau sekitar Rp2,84 triliun.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3.783.115.914.359 atau sekitar Rp3,78 triliun.

Adapun pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp940.676.846.806 atau sekitar Rp940,67 miliar. Pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Eka menegaskan, rancangan perubahan APBD tersebut masih terbuka terhadap koreksi dan masukan dari DPRD Kotabaru. Hal itu diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Kami berharap pembahasan rancangan perubahan APBD 2026 ini tidak memakan waktu lama, sehingga program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,” ujar Eka.

Ia juga meminta seluruh kepala SKPD segera mempersiapkan percepatan pelaksanaan program setelah P-APBD 2026 mendapatkan persetujuan.

Percepatan terutama diarahkan pada program pembangunan infrastruktur dan penyediaan fasilitas publik agar manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat Kotabaru.

Penyampaian Nota Keuangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan P-APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Author