INTERAKSI.CO – Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pastikan tidak terlibat penyaluran fasilitas kredit ke PT Sebaung Sawit Plantation (SSP).
Klarifikasi ini merespons langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) yang tengah mengusut dugaan korupsi pembiayaan terhadap perusahaan sawit tersebut.
Regional Chief Executive Officer (RCEO) BRI Banjarmasin, Bambang Indriatmoko, menyatakan bahwa polemik pembiayaan bermasalah yang kini masuk ranah hukum sama sekali tidak berkaitan dengan aliran dana dari BRI. Pernyataan ini dikeluarkan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Perlu kami sampaikan bahwa fasilitas kredit dimaksud tidak disalurkan oleh Bank BRI,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Baca juga: Sekwan DPRD Tala Ungkap Alasan Dewan Tak Temui Mahasiswa Saat Aksi
Kasus ini bermula saat penyidik Kejati Kaltara mengendus indikasi rasuah dalam pengucuran kredit modal kerja dan investasi kepada PT SSP di Kabupaten Nunukan.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menerima dana segar bernilai ratusan miliar rupiah yang tidak sesuai prosedur.
Pihak kejaksaan menduga adanya pelanggaran berupa manipulasi dokumen agunan serta ketidaksesuaian realisasi penggunaan anggaran di lapangan. Akibat tata kelola yang buruk, kredit tersebut berstatus gagal bayar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Merespons perkembangan kasus yang menyeret perhatian publik tersebut, Bambang menegaskan bahwa BRI selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran pembiayaan. Perseroan tunduk pada aturan operasional perbankan yang ketat dan mengedepankan keterbukaan informasi.
“Bank BRI senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan risiko yang prudent,” ujar Bambang memungkasi keterangan.
Sementara itu, proses hukum di Kejati Kaltara hingga kini masih terus bergulir guna melacak aliran dana dan menetapkan pihak perbankan yang bertanggung jawab atas penyaluran kredit bermasalah tersebut.





