INTERAKSI.CO, Pelaihari – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menjadi pusat perhatian publik setelah dugaan perselingkuhan mereka terbongkar.

Skandal ini melibatkan seorang ASN pria yang bertugas di salah satu rumah sakit umum daerah dan seorang ASN perempuan yang menjabat Kepala UPT lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tala. Keduanya diketahui sudah memiliki keluarga.

Momen penggerebekan yang viral di media sosial terjadi pada Minggu (19/10/2025) malam di sebuah rumah di Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang.

Dalam sebuah rekaman video amatir berdurasi 19 detik yang beredar, tampak sejumlah warga menggedor pintu rumah tersebut. Karena tak mendapat respons, warga pun masuk dan memeriksa seisi rumah.

Saat suasana kian tegang, tiba-tiba terdengar suara mencurigakan dari atas plafon. Tak lama kemudian, plafon tersebut jebol dan sang ASN pria terjatuh ke lantai. Ia diduga mengalami luka pada bagian kaki akibat insiden tersebut.

Kejadian ini sontak memicu kemarahan suami dari ASN perempuan yang bersangkutan.

Melalui kuasa hukumnya, Taufikurahman, suami korban secara resmi melaporkan kedua ASN tersebut ke atasan masing-masing serta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala pada Senin (20/10/2025) lalu.

“Keduanya sudah kami laporkan secara resmi. Kami meminta sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Taufikurahman, Rabu (22/10/2025) dikutip dari Radar Banjarmasin,.

Menurutnya, tindakan kedua ASN ini tidak hanya mencoreng etika dan moral sebagai abdi negara, tetapi juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Kepala BKPSDM Tala, Zaki Yamani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari suami terlapor.

“Benar, pengaduan dari suami terlapor perempuan sudah kami terima,” ujar Zaki.

Zaki menjelaskan sesuai prosedur, penanganan awal kasus ini akan diserahkan kembali kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat kedua ASN bertugas.

“SKPD bersangkutan akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap kedua terlapor sebagai langkah awal pemeriksaan internal,” jelasnya.

Kasus ini kini berada di tangan BKPSDM untuk diproses sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.

Editor: Puja Mandela

Author