INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Imbas dugaan pencemaran lingkungan oleh SPPG Landasan Ulin Utara 2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru langsung turun tangan.
Tim Pengawasan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Banjarbaru turun langsung ke lokasi dapur MBG yang dimaksud pada Selasa (27/1) kemarin.
Kepala Seksi Pengawasan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Banjarbaru, Akhmad Arie Wiiaya Abdur menjelaskan, pembuangan limbah cair pada prinsipnya diperbolehkan, namun wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Dan dari pemeriksaan langsung di lokasi, ditemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memadai.
“Harus ada IPAL dan ada pengujian lab. Kalau pengujian lab bagus hasilnya itu boleh dibuang ke selokan. Nah, dapur SPPG tersebut belum memiliki IPAL yang memadai,” ungkapnya, Rabu (28/1).
“Bisa dibilang itu bypass dari pencucian ompreng langsung lari ke selokan,” sambungnya.
Baca juga: Bantuan dari Masyarakat Banjarbaru Tiba di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra
Meski demikian, pemilik dapur dinilainya kooperatif dan mengakui masih ada kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi, termasuk dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Selain itu, pihak dapur juga meminta arahan teknis terkait pembangunan IPAL. DLH Banjarbaru pun meminta agar IPAL segera dibangun dalam waktu dekat guna mencegah pencemaran dan gangguan lingkungan sekitar.
“Sementara lisan dulu, kalau dalam 1-2 hari tidak ada tindakan kita akan mengeluarkan surat peringatan, tapi karena pemiliknya langsung datang bersifat kooperatif dan beliau mau langsung melakukan perubahan fisik dalam membuat IPAL,” tutupnya.





