INTERAKSI.CO, Kotabaru – Seorang pria berinisial HY berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, terkait dugaan kasus kredit fiktif yang merugikan salah satu bank milik negara hingga Rp4,7 miliar.
Kepala Kejari Kotabaru Taruli Phalti Patuan menjelaskan, HY diduga melakukan aksinya pada November 2024 saat menjabat sebagai relationship manager di bank tersebut.
Dalam kasus ini, HY mengajukan kredit khusus pegawai atas nama delapan nasabah dengan total 10 rekening pinjaman. Nilai plafon kredit yang diajukan mencapai Rp4,7 miliar.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa para nasabah tersebut bukan pegawai sebagaimana tercantum dalam pengajuan kredit. Dokumen yang digunakan juga diduga merupakan persyaratan kredit fiktif.
Baca juga: PSDKU ULM Kotabaru Gelar Kuliah Umum, Dorong Penguatan SDM Daerah
Menurut Taruli, dana pinjaman miliaran rupiah tersebut kemudian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang hingga bermain saham.
Sebelum ditangkap, HY sempat melarikan diri ke berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Balikpapan, Solo, Yogyakarta, Magelang, Bandung, hingga Jakarta.
Pelaku juga sempat melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Malaysia, Thailand, dan Jepang.
Pelarian HY akhirnya berhasil dihentikan saat ia berada di atas kapal di Kabupaten Tanah Bumbu yang hendak berangkat menuju Surabaya.
Saat diamankan, pelaku diketahui membawa dua unit sepeda motor Vespa. Penyidik juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Karimun milik HY yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak.
Penangkapan dilakukan oleh tim Kejari Kotabaru dengan dukungan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Saat ini HY telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.





