INTERAKSI.CO, Pelaihari – DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja gabungan komisi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Bantuan Operasional Pesantren. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Tanah Laut.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD bersama perwakilan SKPD membahas sejumlah aspek penting dalam rancangan peraturan bupati, mulai dari mekanisme penyaluran bantuan, kriteria penerima, hingga pengawasan penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan bantuan operasional kepada pondok pesantren dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan di lingkungan pesantren.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam pembinaan moral, pendidikan, serta pengembangan sumber daya manusia di masyarakat.
Rapat kerja gabungan ini juga menjadi forum koordinasi bagi DPRD dan perangkat daerah untuk menyamakan persepsi terhadap substansi kebijakan sebelum Raperbup tersebut ditetapkan secara resmi.
Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai bantuan operasional pesantren, diharapkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Tanah Laut dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.





