INTERAKSI.CO, Pelaihari – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah, Kamis (23/4/2026).

Rapat ini menjadi langkah awal dalam memperkuat landasan hukum daerah terkait perlindungan tenaga kerja, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal agar mampu bersaing di dunia kerja.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus utama, mulai dari hak dan perlindungan pekerja lokal, peningkatan kompetensi tenaga kerja, peluang penyerapan tenaga kerja daerah, hingga peran perusahaan dalam memprioritaskan pekerja setempat.

Baca juga: Ketua dan Anggota DPRD Tanah Laut Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini ke-147

Selain aspek perlindungan, raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat program pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan, peningkatan kapasitas tenaga kerja, serta dukungan terhadap sektor industri dan usaha di daerah.

Forum rapat kerja ini turut melibatkan Bagian Hukum untuk memastikan setiap substansi yang dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan implementasi yang jelas.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian memberikan masukan teknis terkait kondisi ketenagakerjaan di lapangan, termasuk kebutuhan regulasi yang mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini.

Pembahasan raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja daerah, sekaligus mendorong perusahaan dan pelaku industri untuk lebih memperhatikan kesejahteraan serta perlindungan tenaga kerja.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Dengan adanya raperda tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menargetkan terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, dan berpihak pada masyarakat daerah.

Author