INTERAKSI.CO, Kotabaru – Kabar baik datang bagi pegawai non-ASN di Kabupaten Kotabaru. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik, namun kerap berada di luar skema kesejahteraan ASN. Di bawah kepemimpinan H. Rusli, Pemkab mengambil langkah konkret dengan memberikan apresiasi nyata melalui THR.
Penyaluran THR tersebut disambut penuh rasa syukur. Bagi banyak pegawai, bantuan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam menjaga roda pemerintahan tetap berjalan.
Selama ini, PPPK paruh waktu dan PJLP menjadi garda pendukung di berbagai sektor layanan, mulai dari administrasi hingga pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun, perhatian terhadap kesejahteraan mereka kerap menjadi sorotan. Karena itu, kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah.
Momentum menjelang Lebaran juga menjadi waktu yang tepat untuk menghadirkan kebijakan semacam ini. Selain membantu kebutuhan ekonomi pegawai, THR turut memperkuat semangat kerja dan loyalitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Langkah Pemkab Kotabaru ini sekaligus mencerminkan upaya membangun sistem kerja yang lebih inklusif. Tidak hanya ASN, tenaga non-ASN juga mendapat perhatian yang layak sesuai peran dan tanggung jawabnya.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN. Dengan dukungan yang memadai, kualitas pelayanan publik pun berpotensi meningkat secara signifikan.





