INTERAKSI.CO – Pemerintah berencana memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi 40 tahun sebagai upaya mempermudah masyarakat, khususnya kalangan buruh, memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan.

Kebijakan tersebut disebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung program penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan skema KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun saat ini tengah disiapkan pemerintah.

Baca juga: BGN Minta Seluruh Pihak Samakan Langkah Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Hal tersebut disampaikan Maruarar saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, perpanjangan tenor dari sebelumnya 30 tahun menjadi 40 tahun bertujuan meringankan beban cicilan bulanan masyarakat sehingga akses kepemilikan rumah menjadi lebih mudah.

Maruarar menegaskan kuota rumah subsidi pada era pemerintahan Presiden Prabowo mengalami peningkatan signifikan, terutama bagi kalangan buruh. Program tersebut juga menjadi bagian dari target penyediaan satu juta rumah untuk pekerja di Indonesia.

Ia mengatakan pemerintah akan terus memberikan perhatian khusus kepada kalangan buruh dalam program perumahan nasional agar semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hunian layak.

Saat ini, aturan teknis terkait penerapan skema KPR subsidi 40 tahun masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau dan jangka pembayaran yang lebih panjang.

Author