INTERAKSI.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.

Dalam agenda tersebut, Nadiem bersama tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum. Sidang juga dijadwalkan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Dex Series Turun

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian sekitar Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain yang diproses dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi yang diterima dari Google.

Jaksa turut menyinggung data kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, termasuk kepemilikan surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang pembacaan pleidoi menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Author