INTERAKSI.CO, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru terus memperkuat landasan hukum daerah melalui pembahasan sejumlah regulasi strategis.

Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi jajaran wakil ketua. Sebanyak 25 anggota dewan hadir dalam sidang tersebut sehingga kuorum terpenuhi dan rapat resmi dibuka untuk umum.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Kotabaru Kompak Perjuangkan Embung Seratak di Kemendagri

Agenda utama rapat adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang terdiri dari dua usulan pemerintah daerah dan dua Raperda inisiatif DPRD.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda usulan eksekutif, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam pemaparannya, Anang menyampaikan bahwa Pemkab Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp3,15 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar.

Meski demikian, kapasitas fiskal Kabupaten Kotabaru masih tergolong sangat rendah dengan indeks sebesar 0,006. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disusun untuk mendukung terciptanya sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

Dari pihak legislatif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru turut mengajukan dua Raperda inisiatif. Kedua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.

Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat diharapkan menjadi instrumen hukum dalam menjaga kerukunan serta memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat Kotabaru.

Sedangkan Raperda Kabupaten Layak Pemuda dirancang untuk memberikan dukungan yang lebih kuat terhadap pengembangan potensi generasi muda melalui berbagai program dan kebijakan daerah.

Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. DPRD Kabupaten Kotabaru dijadwalkan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan kajian mendalam terhadap masing-masing rancangan peraturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Author