INTERAKSI.CO, Pelaihari – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, H. Agus Prasetya Budiono menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Kantor Kecamatan Kintap, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai substansi peraturan daerah sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan lingkungan.

Dalam pemaparannya, Agus Prasetya Budiono menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan nyaman melalui peran serta seluruh elemen masyarakat.

Baca juga: Ketua DPRD Tanah Laut Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80

Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan peraturan daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut juga menjadi wadah untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan ketertiban umum, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Kecamatan Kintap semakin memahami isi Perda Nomor 2 Tahun 2025 sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tanah Laut.

Author