INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) menggelar rapat koordinasi terkait pemanfaatan shelter air di Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin, Kamis (23/7/2026).

Rapat tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan transportasi sungai sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Banjarmasin.

Salah satu poin utama yang disepakati adalah kelotok yang akan dioperasikan harus memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi keselamatan maupun kelayakan operasional.

Baca juga: Tak Lagi Semrawut, Pemkot Banjarmasin Mulai Tata Kabel dan Tiang Telekomunikasi

Dalam pembahasan juga muncul usulan pemutihan izin trayek angkutan sungai dan angkutan wisata guna mempermudah penataan transportasi sungai yang lebih tertib.

Selain itu, kedua instansi sepakat perlunya menciptakan pasar baru agar angkutan sungai tidak hanya melayani kebutuhan wisata, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi para operator.

Disbudporapar menilai Menara Pandang Banjarmasin masih menjadi salah satu magnet wisata yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai simpul aktivitas wisata sungai.

Untuk mendukung operasional angkutan sungai, peserta rapat mengingatkan pentingnya pemenuhan persyaratan kelaikan kapal yang menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Dokumen yang wajib dimiliki meliputi surat registrasi kapal dan PAS kapal, yang proses penerbitannya dilakukan melalui KSOP dengan memenuhi persyaratan pembangunan atau galangan kapal.

Selain itu, motoris kelotok diwajibkan memiliki Sertifikat Keterampilan Khusus (SKK) 30 sebagai syarat mengoperasikan angkutan sungai.

Dari sisi keselamatan, setiap kelotok juga harus dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR), jaket pelampung (life jacket), pelampung cincin (lifebuoy), serta kotak pertolongan pertama (P3K).

Ke depan, kelotok juga direncanakan akan dilengkapi perangkat Global Positioning System (GPS) dan perlengkapan pendukung lainnya untuk meningkatkan aspek keselamatan dan pengawasan.

Dalam rapat turut dibahas pemeliharaan shelter air yang setiap tahun telah dianggarkan secara bertahap. Namun, tidak seluruh shelter dapat ditangani dalam satu tahun anggaran.

Khusus shelter Menara Pandang, pencabutan tunggul di area dermaga masih belum masuk dalam anggaran pemeliharaan tahun ini.

Sementara itu, pembangunan shelter apung di kawasan Surgi Mufti dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.

Dishub bersama Disbudporapar juga akan menjadwalkan kegiatan penertiban angkutan wisata yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pelayaran dari Dinas Perhubungan serta KSOP.

Dalam mendukung konektivitas antarmoda, rapat juga mengusulkan pembangunan halte di kawasan Menara Pandang yang akan dimasukkan dalam Koridor 5 dengan rute Kilometer 6–Belitung. Halte tersebut direncanakan berada sekitar 20 hingga 30 meter dari shelter Menara Pandang dan diusulkan masuk dalam pembiayaan APBD murni maupun perubahan.

Dishub menegaskan bahwa trayek angkutan sungai dirancang untuk menghubungkan moda transportasi darat dengan transportasi sungai sehingga mobilitas masyarakat semakin terintegrasi.

Sebagai tahap awal, akan dilakukan uji coba satu trayek yang menghubungkan kawasan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Siring Nol Kilometer.

Selain itu, usulan trayek khusus angkutan wisata akan dikaji kembali agar kembali difungsikan sebagai kelotok angkutan yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun wisatawan.

Untuk mendukung legalitas operasional, Dishub bersama Disbudporapar juga akan melakukan pendampingan dalam proses pengurusan registrasi kapal dan PAS kapal bagi para pemilik kelotok.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Kota Banjarmasin juga akan menyusun regulasi khusus mengenai operasional kelotok agar memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi pelayanan, keselamatan, maupun pengembangan transportasi sungai sebagai bagian dari identitas Kota Banjarmasin.

Author