INTERAKSI.CO, Yogyakarta – PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, partai berlambang banteng moncong putih itu mengingatkan agar besarnya kewenangan yang nantinya diberikan melalui aturan tersebut diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari perjuangan partainya. Karena itu, PDIP mendorong lahirnya regulasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui RUU Perampasan Aset.
Menurut Hasto, kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi harus disertai sistem pengawasan yang memadai. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan.
“Kita PDI Perjuangan sebagai partai yang legacy kelahirannya itu kan berasal dari semangat antikKN-nya Soeharto, semangat antipenindasan. Maka kita terdepan di dalam mendorong program antikorupsi, termasuk juga Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” kata Hasto dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (29/8/2026).
Ia menilai keberadaan undang-undang dengan kewenangan yang luas tidak otomatis menyelesaikan persoalan pemberantasan korupsi. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum tetap menjadi bagian penting dalam penerapannya.
“Ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru Berganti, Golkar Usulkan Nama Ini
Soroti Pengawasan Aparat Penegak Hukum
Hasto juga menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kasus tersebut disebutnya sebagai salah satu gambaran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membentuk undang-undang.
Menurut dia, penguatan sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum diperlukan agar kewenangan yang diberikan negara tetap digunakan sesuai tujuan pemberantasan korupsi.
“Kita jangan hanya melihat satu sisi bahwa undang-undang seperti yang menyelesaikan segalanya,” katanya.
Hasto menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama dari berbagai unsur, mulai dari penyelenggara negara, partai politik, tokoh agama hingga masyarakat sipil.
Upaya pemberantasan korupsi, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk memastikan adanya mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat.
PDIP, kata Hasto, telah melakukan kajian terhadap RUU Perampasan Aset dan menyiapkan sejumlah konsep yang akan diperjuangkan Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan di DPR.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan mekanisme pengawasan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Termasuk mengatur suatu mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Itu semua harus kita lihat sebagai persoalan kita bersama sehingga kita harus melihat dari hulu ke hilir,” ujarnya.
DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bersama sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa mendesak DPR segera mengesahkan regulasi mengenai perampasan aset.
Di sela Rapat Paripurna, pimpinan DPR menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi. Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.
Surat tersebut memuat komitmen bahwa pimpinan DPR siap mundur tidak hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga dari keanggotaan DPR apabila target pengesahan tidak tercapai.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset kini datang bersamaan dengan dorongan agar proses pembahasannya tetap memperhatikan aspek pengawasan. Bagi PDIP, penguatan instrumen pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.





