INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru diusulkan berganti. Usulan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar Rabu (17/6/2026) siang.
DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru melalui keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengusulkan pergantian Ketua DPRD Kota Banjarbaru sisa masa jabatan 2024–2029 dari Gusti Rizky kepada Muhammad Syahrial.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi Partai Golkar tanpa adanya sanksi atau pelanggaran.
Meski demikian, pergantian itu masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi hingga penetapan resmi oleh pemerintah.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky menegaskan dirinya masih menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD sampai ketua baru ditetapkan secara sah.
“Saya masih akan tetap menjabat sampai nantinya pelaksanaan penetapan secara sah ketua DPRD baru. Saat serah terima palu itulah saya berhenti sebagai Ketua DPRD,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.
Lanjutnya, Paripurna yang digelar DPRD hari ini hanya sebatas mengumumkan usulan pergantian pimpinan DPRD yang disampaikan partai politik pengusung.
Sementara, proses akan berjalan sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan melalui Sekretariat DPRD kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
Setelah itu, dokumen akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk diproses hingga terbit keputusan penetapan.
“Secara mekanisme ini akan berlanjut melalui berita acara yang dikeluarkan sekretariat DPRD kepada pemerintah kota dan diteruskan kepada gubernur. Mengenai berapa lama prosesnya tentu bergantung pada administrasi yang berjalan,” katanya.
Dalam surat yang diterima DPRD, DPP Partai Golkar telah mencantumkan nama Muhammad Syahrial sebagai kader yang diusulkan menggantikan Gusti Rizky.
Adapun Syahrial saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru.
Meski pergantian pimpinan legislatif di tengah masa jabatan memunculkan berbagai spekulasi, Gusti Rizky menegaskan keputusan tersebut murni untuk penyegaran.
Ia mengaku tidak menemukan satu pun poin dalam surat DPP Partai Golkar yang menyebut dirinya melakukan kesalahan atau mendapat sanksi organisasi.
“Di dalam surat tersebut tidak ada poin yang menyampaikan bahwa saya dalam keadaan bersalah ataupun juga kena sanksi partai. Artinya ini adalah murni penyegaran dari Partai Golkar berdasarkan pertimbangan dari Partai Golkar Pusat,” tegasnya.
Menurutnya, pertimbangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus partai di tingkat provinsi maupun pusat.
“Kalau mengenai pertimbangan kenapa saya disegarkan, silakan ditanyakan kepada Dewan Pimpinan Partai Golkar di tingkat atas, baik provinsi maupun pusat,” ujarnya.
Nantinya, setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD, Gusti Rizky masih tetap menjadi anggota DPRD Kota Banjarbaru.
Berdasarkan tata tertib yang berlaku, ia akan mengisi kursi yang ditinggalkan anggota dewan yang naik menjadi pimpinan DPRD.
“Kalau berdasarkan tata tertib DPRD, setelah pergantian saya akan mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh anggota yang beralih jabatan menjadi pimpinan. Untuk sementara menjadi anggota Komisi III,” tukasnya.
Hingga kini, proses pergantian Ketua DPRD Kota Banjarbaru masih menunggu tahapan administrasi lanjutan.





