INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, mendorong Pemprov Kalsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Evaluasi dinilai penting agar RPPLH tetap relevan dengan perkembangan pembangunan sekaligus mampu menjawab tekanan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Selatan.

Menurut Syaripuddin, RPPLH tidak seharusnya hanya menjadi dokumen perencanaan lingkungan jangka panjang. Dokumen tersebut harus berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan dan terhubung dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, RPJMD, RKPD hingga APBD.

“RPPLH jangan berhenti sebagai dokumen. Kita harus bisa melihat dengan jelas: wilayah mana yang daya dukungnya mulai tertekan, apa sumber masalahnya, siapa yang bertanggung jawab melakukan intervensi, berapa anggarannya, dan apa hasil ekologis yang ingin dicapai,” ujar Syaripuddin.

Ia menilai evaluasi semakin diperlukan karena kondisi lingkungan Kalsel terus berubah seiring perkembangan aktivitas pertambangan, perkebunan, permukiman, industri, infrastruktur hingga kepelabuhanan.

Sejumlah persoalan juga perlu mendapat perhatian secara terintegrasi, mulai dari banjir, sedimentasi, kualitas sungai, perubahan tutupan lahan, reklamasi pascatambang, kebakaran hutan dan lahan, mangrove hingga kerentanan kawasan pesisir.

Kualitas Air dan Tutupan Lahan Jadi Perhatian

Syaripuddin juga menyoroti capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalsel yang perlu dibaca berdasarkan komponen pembentuknya, bukan hanya melalui angka agregat.

Berdasarkan data perencanaan pembangunan daerah, IKLH Kalsel pada 2024 tercatat sebesar 75,59. Namun, Indeks Kualitas Air berada di angka 56,08, sedangkan Indeks Kualitas Tutupan Lahan tercatat 52,00.

“Angka agregat yang membaik tentu kita apresiasi. Tetapi jangan sampai angka rata-rata membuat kita kehilangan fokus terhadap titik yang masih lemah. Kualitas air dan tutupan lahan harus menjadi alarm untuk menentukan prioritas kebijakan berikutnya,” katanya.

Karena itu, ia mendorong evaluasi RPPLH tidak hanya dilakukan berdasarkan indikator di tingkat provinsi. Evaluasi juga perlu diarahkan secara spasial hingga kawasan prioritas, daerah aliran sungai (DAS) dan sub-DAS.

Syaripuddin juga mengusulkan agar penyusunan program dan anggaran lingkungan menggunakan pendekatan berbasis risiko dan lokasi.

Menurutnya, setiap program idealnya mampu menjawab lima pertanyaan, yakni masalah lingkungan yang ditangani, lokasi persoalan, tingkat risikonya, besaran anggaran yang dibutuhkan serta perubahan kondisi lingkungan yang ditargetkan.

Dengan pendekatan tersebut, DPRD dapat melakukan pengawasan bukan hanya terhadap penyerapan anggaran, tetapi juga dampak ekologis dari belanja pemerintah.

“Kita jangan hanya bertanya berapa persen anggaran terserap. Untuk urusan lingkungan, pertanyaannya harus dilanjutkan: setelah uang dibelanjakan, apakah sungai menjadi lebih baik, tutupan lahan bertambah, risiko karhutla berkurang, risiko banjir berkurang, reklamasi berjalan, dan kawasan pesisir semakin terlindungi?” ujarnya.

Usulkan Dashboard Lingkungan Kalsel

Untuk memperkuat pengawasan dan integrasi data, Syaripuddin mendorong pembangunan dashboard RPPLH Kalimantan Selatan.

Dashboard tersebut nantinya dapat mengintegrasikan data dari berbagai organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, ESDM, kehutanan, PUPR, Dinas Kelautan dan Perikanan serta pemerintah kabupaten dan kota.

Data yang ditampilkan dapat mencakup perkembangan kualitas air, kualitas udara, tutupan lahan, kondisi DAS, kawasan rawan bencana, aktivitas pertambangan dan reklamasi, mangrove, kawasan pesisir hingga tingkat kepatuhan kegiatan usaha.

“Kalimantan Selatan membutuhkan satu gambaran lingkungan yang dapat dibaca bersama. Jangan sampai masing-masing OPD memiliki data sendiri tetapi kita kesulitan mendapatkan satu kesimpulan tentang kondisi lingkungan Banua,” katanya.

Ke depan, Syaripuddin berharap evaluasi RPPLH menghasilkan kebijakan yang lebih operasional dengan indikator, wilayah prioritas, penanggung jawab, target waktu serta mekanisme koreksi yang jelas.

“Pembangunan dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Justru RPPLH harus menjadi guardrail agar pembangunan ekonomi tetap berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tutupnya.

Author