INTERAKSI.CO, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lima gram, Kamis (29/8) sekira pukul 09.15 Wita.

Barang bukti yang dimusnahkan diambil dari tiga kasus yang diungkap selama Agustus 2024.

Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, berlangsung di Kantor “Sanika Satyawada” Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

Hadir dalam kegiatan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan BNN Kota Banjarbaru, Kamis (29/8) sekitar pukul 09.15 Wita.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah menjelaskan dari tiga kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan empat tersangka laki – laki.

“Untuk total berat barang bukti sabu – sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 12,30 gram.  Sabu seberat 0,01 gram disisihkan guna pemeriksaan di laboratorium dan sabu seberat 1,00 gram juga disisihkan guna pembuktian di sidang pengadilan,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Kemudian sabu dimasukkan ke dalam larutan detergen dan diaduk. Selanjutnya, barang haram itu dibuang ke toilet dengan disaksikan empat tersangka yang kini telah menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru juga mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru untuk memberantas peredaran narkoba. (*)

Editor: Puja Mandela

Author