INTERAKSI.CO, Batulicin – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan eksekusi pelepasan reklame sejumlah perusahaan rokok yang diduga tanpa ijin serta lalai kewajiban bayar pajak.

Aksi pelepasan tergabung Tim Bapenda dibantu pihak Satpol PP Damkar setempat menyisir wilayah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat, Rabu (23/10/2024).

“Penertiban ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 01 tahun 2024. Pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah,” ujar Kepala Bapenda Tanah Bumbu, H. Deny Hariyanto.

Sebelum mengeksekusi, kata H Deny, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon secara baik oleh pihak perusahaan.

“Surat teguran pertama mulai dilayangkan pada bulan Agustus 2024 kemarin,” jelasnya.

Berlanjut pada surat teguran kedua, tim dari Bapenda turut melayangkan surat di bulan September, alhasil mendapatkan perlakuan serupa dari perusahaan tersebut.

Hingga surat ketiga kalinya, lagi lagi tetap tanpa memberi umpan balik. Akibat tidak adanya respon tersebut, akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.

Melalui surat paksa menunjukkan ketegasan Bapenda padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan.

Menurut H. Deny ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bapenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.

Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanah Bumbu, dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu akan melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.

Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan. Serta melakukan penagihan, di sisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut.

Di samping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban, namun menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.

“Di sini kami sampaikan kepada semua wajib pajak maupun berbagai perusahaan yang ada di Tanah Bumbu. Agar memperhatikan kewajiban yang sudah dilaksanakan oleh pihak terkait, jangan sampai menggangu kebersamaan kita untuk menjaga ketaatan kita dalam hal melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu,” pungkasnya.

Author