INTERAKSI.CO, Jakarta – Dewan Pers resmi meluncurkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Panduan ini bertujuan menjaga kualitas dan akurasi karya jurnalistik seiring perkembangan teknologi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pedoman ini melengkapi kode etik jurnalistik tanpa mengubah substansinya.
“Adanya AI harus mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan peran manusia,” kata Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Prinsip Dasar Penggunaan AI
Ketua Tim Penyusun Pedoman, Suprapto, menjelaskan bahwa AI hanya berperan sebagai alat bantu. Beberapa prinsip utama dalam pedoman tersebut meliputi:
- Manusia sebagai pengendali utama: Seluruh proses produksi jurnalistik, mulai dari riset hingga penyajian, tetap harus berada di bawah kontrol manusia.
- Tanggung jawab perusahaan pers: Media tetap bertanggung jawab atas karya jurnalistik meskipun menggunakan AI, termasuk jika terdapat komplain atau gugatan dari pembaca.
- Transparansi: Perusahaan pers wajib mencantumkan keterangan mengenai sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam proses produksi.
Baca juga: Presiden Prabowo Kucurkan Rp 48,8 Triliun untuk Tahap Kedua Pembangunan IKN
Pedoman yang disusun dalam 8 bab dengan 10 pasal ini dirancang setelah melalui diskusi selama 6 bulan bersama akademisi dan pegiat media.
“Harapannya, pedoman ini dapat menjadi dasar bagi media untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan memanfaatkan AI secara bijak,” ujar Suprapto.
Efek Positif Penggunaan AI
Penggunaan AI diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja jurnalistik. Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa teknologi ini tidak menggantikan tugas utama manusia dalam memastikan keakuratan, profesionalisme, dan etika dalam setiap karya jurnalistik.
Pedoman ini merupakan langkah penting untuk memastikan media tetap relevan di era teknologi tanpa mengorbankan kualitas dan integritas jurnalistik.