INTERAKSI.CO, Kotabaru – Dana bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp10 miliar untuk Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, belum dapat dimanfaatkan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotabaru masih menunggu proses reviu Inspektorat dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Kepala Pelaksana BPBD Kotabaru, Melinda Ratna Agustina, mengatakan usulan penggunaan anggaran tersebut telah disampaikan. Namun, dana belum bisa dibelanjakan sebelum seluruh tahapan administrasi selesai.

Saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026), Melinda menjelaskan bahwa usulan anggaran harus terlebih dahulu melalui reviu Inspektorat. Setelah itu, dokumen akan diproses untuk mendapatkan pengesahan DPA oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah nanti menjadi DPA, baru kita bisa pastikan. Saat ini usulan kami sudah masuk, tetapi perlu direviu oleh Inspektorat, kemudian disahkan menjadi DPA oleh TAPD,” jelasnya.

Melinda menegaskan, kepastian penggunaan dana Rp10 miliar tersebut bergantung pada hasil proses administrasi. BPBD belum dapat memastikan kapan anggaran itu bisa mulai dibelanjakan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di Kotabaru.

“Baru bisa kita pastikan bahwa dana itu boleh atau tidak kami belanjakan,” ujarnya.

Karena itu, percepatan reviu Inspektorat dan pengesahan DPA menjadi tahapan penting agar bantuan tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Melinda berharap Inspektorat dan TAPD dapat menyelesaikan proses tersebut dalam waktu dekat. Dengan begitu, BPBD Kotabaru bisa segera memastikan langkah pemanfaatan anggaran untuk mendukung penanganan karhutla di daerah tersebut.

“Seharusnya Inspektorat cepat dan TAPD cepat, sehingga pemanfaatan bisa segera dilakukan,” harapnya.

Selain menunggu kepastian penggunaan anggaran, BPBD Kotabaru juga menyatakan komitmennya untuk terbuka mengenai perkembangan pemanfaatan dana tersebut.

Melinda mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi kepada media setelah anggaran dinyatakan dapat dibelanjakan. Keterbukaan itu diharapkan memungkinkan masyarakat dan pers ikut memantau penggunaan bantuan.

“Setelah nanti boleh dibelanjakan, kami akan selalu update penggunaannya ke pers, supaya sama-sama saling mengawasi,” tutupnya.

Dengan demikian, pencairan dan pemanfaatan dana bantuan karhutla Rp10 miliar tersebut masih bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Author