INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan langkah lebih terukur untuk menata jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik yang selama ini terlihat memenuhi sejumlah ruas jalan.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemkot Banjarmasin akan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan dan pengendalian jaringan fiber optik kepada para penyedia layanan telekomunikasi pada pekan depan.
Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Febpry Graha Utama, mengatakan Perwali tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam menata jaringan telekomunikasi agar keberadaan infrastruktur tersebut tidak mengganggu estetika maupun ketertiban ruang kota.
“Perwali ini mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya,” kata Febpry, Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: Banjarmasin Diselimuti Asap, BPBD Banjarmasin Pastikan Tak Ada Hotspot Karhutla
Menurutnya, penataan jaringan tidak akan menerapkan satu metode untuk seluruh wilayah. Pemkot Banjarmasin akan menyesuaikan penanganan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing ruas jalan.
Sejumlah skema telah disiapkan, di antaranya memindahkan jaringan ke bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase, menggunakan metode boring tanpa penggalian terbuka, serta menerapkan konsep tiang bersama.
Pemkot Banjarmasin juga berencana menjadikan sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan atau “etalase kabel bawah tanah”.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki tampilan wajah kota sekaligus memberikan kepastian kepada penyedia layanan telekomunikasi dalam membangun dan mengelola jaringan mereka.
Tak hanya penataan secara fisik, Pemkot Banjarmasin juga tengah menyiapkan konsep pengelolaan jaringan secara terintegrasi.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah menunjuk operator khusus yang nantinya mengelola infrastruktur jaringan secara bersama.
Febpry mengatakan, konsep tersebut dipelajari dari penerapan yang telah dilakukan di sejumlah kota besar, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Depok. Meski demikian, penerapannya di Banjarmasin akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi infrastruktur daerah.
“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko,” ujarnya.
Perwali tersebut juga mengatur mekanisme penindakan terhadap provider yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur jaringan yang dimilikinya.
Sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, penyegelan atau pembekuan sementara operasional jaringan, hingga pemutusan kabel.
“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,” jelas Febpry.
Meski menyiapkan mekanisme penegakan aturan, Pemko Banjarmasin tetap mengedepankan komunikasi dengan para pelaku usaha telekomunikasi.
Febpry menyebut, berdasarkan koordinasi awal, sebagian besar provider telah memberikan respons positif dan menyatakan dukungan terhadap upaya penataan jaringan di Kota Banjarmasin.
Dengan diberlakukannya Perwali tersebut, penataan kabel fiber optik di Banjarmasin diharapkan tidak lagi dilakukan secara parsial. Penataan akan diarahkan menjadi bagian dari sistem pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.





